Bawaslu Purwakarta Bakal Bentuk Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Bawaslu Purwakarta
Apel Siaga Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia menjelaskan, terkait evaluasi kinerja eksisting ini dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilaksanakan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.

“Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam,” katanya.

Baca Juga:  Soal Tantangan Besar Persib di Seri Ketiga Liga 1 2021, Ini Kata Robert Albert

Sementara itu, untuk peserta pendaftar baru akan mengikuti sejumlah rangkaian tahapan seleksi, mulai dari penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 23 Mei 2024.

“Rekrutmen dari peserta baru ini dilaksanakan menyusul dari rangkaian evaluasi kinerja peserta eksisting selesai, bilamana nanti ada peserta eksisting yang terevaluasi, maka untuk mengisi kekosongan anggota Panwascam akan dilakukan rekrutmen untuk peserta pendaftar baru, rekrutmen ini di khususkan untuk kecamatan-kecamatan yang bersangkutan,” ungkap Ujang Abidin.

Baca Juga:  Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Purwakarta bakal memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari pengawas pemilu di wilayah kecamatan yang memiliki kekosongan anggota Panwaslu Kecamatan. Nantinya, kata Ujang Abidin, jika ada kekosongan jabatan Panwaslu Kecamatan, masyarakat sesuai domisili di Kecamatan masing-masing, bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru dengan memenuhi persyartan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  KPU Depok Sebut Debat Publik Tetap Berjalan Sesuai Jadwal