Bawaslu Purwakarta Rekomendasikan Penundaan Penetapan DPT, Gimana Nih Tanggapan KPU?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Purwakarta. Itu disebabkan belum sinkronnya rekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 Pemilu 2019 Kabupaten Purwakarta dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Bawaslu terpaksa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar proses penetapan DPTHP 2 ditunda,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, melalui sambungan selulernya, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa pleno penetapan DPTHP2 tersebut direkomendasikan untuk ditunda. Pertama, KPU belum memberikan penjelasan disertai dokumen by name by addres soal 1364 pemilih terduga ganda yang sebelumnya direkomendasi Bawaslu.

Baca Juga:  Bantuan Tak Kunjung Cair, Warga Korban Gempa Cianjur Manfaatkan Puing Bangunan dan Keluarkan Uang Sendiri

Kedua, Bawaslu masih menemukan kegandaan pada Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (siTarlih), aplikasi yang diklaim KPU Purwakarta akurasinya mendekati Sidalih.

Ketiga, proses upload data pemilih pada Sidalih belum 100 persen. Padahal sebagaimana Pasal 40 ayat 1 PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Pemilih Dalam Negeri, DPT harus menggunakan Sidalih.

“Penetapan DPTHP 2 baru direkomendasi untuk dilaksanakan jika ketiga poin di atas sudah clear. Soal sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, hal itu tergantung KPU mampu menyelesaikan tiga hal tadi. Kalau malam ini bisa selesai, ya bisa juga langsung ditetapkan,” kata Binos.

Baca Juga:  Rizieq Shihab Berencana ke Cianjur, Ini Respons Pjs Bupati

Binos mengingatkan, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk tetap melalukan pengawalan terhadap akurasi DPT Pemilu 2019 terhadap keberadaan pemilih ganda maupun kategori TMS lain pada DPT.

“Terlebih partai politik yang notabene punya kepentingan di Pemilu mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisioner Divisi Program dan Data KPU Purwakarta, Iip Saripudin, mengatakan, pleno penetapan DPTHP 2 tetap berjalan, adapun rekomendasi atau catatan dari Bawaslu cukup di-Berita Acara-kan dan ditindaklanjuti kemudian.

“Proses penetapan DPTHP-2 tetap dilaksanakan, dan dinyatakan sah. Dalam hal ada catatan/rekomendasi dari Bawaslu, KPU siap menindak lanjuti,” kata Iip.

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Bos PT Timah Beberkan Hal Ini

Menurutnya, data ganda 1364 versi Bawaslu, sudah dieksekusi di sistem dan kegandaan 0 (nol), namun KPU belum bisa menyajikan by name by address-nya dikarenakan harus memilah dan menyandingkan data di sistem untuk menemukan pemilih ganda tersebut.

“Lalu, upload data hasil rekapitulasi semua jenjang (PPS-PPK) ke Sidalih mengalami kelambatan (loading) dikarenakan server sibuk. Sehingga sampai saat ini dari 192 desa dan kelurahan baru bisa masuk 48 desa yang bisa diupload datanya,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat