JABARNEWS | SUBANG – Bawaslu Kabupaten Subang akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semua APK yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan, milik siapapun,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap, Jumat (12/10/2018).
Dia menyebutkan, penertiban juga akan dilakukan oleh Panwas di setiap Kecamatan di Kabupaten Subang.
Parrahutan menjelaskan bawa pihaknya bersama KPU telah sepakat membentuk tim dan akan bergerak pada 17 Oktober mendatang.
Kesepakatan itu tertuang pada rapat KPU bersama Bawaslu Kabupaten Subang dengan dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pimpinan Partai Politik, Aktivis dan pihak Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Subang.
“Intinya pemasanga APK harus sesuai dengan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 23, 28, 33 serta SK KPU Kabupaten Subang termasuk tentang penetapan zona, wilayah, lokasi pemasangannya,” jelasnya singkat. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat