Bawaslu Subang Bakal Tertibkan APK Melanggar

JABARNEWS | SUBANG – Bawaslu Kabupaten Subang akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semua APK yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan, milik siapapun,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap, Jumat (12/10/2018).

Baca Juga:  Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan, Dua Petugas Sat Lantas Dapat Penghargaan

Dia menyebutkan, penertiban juga akan dilakukan oleh Panwas di setiap Kecamatan di Kabupaten Subang.

Parrahutan menjelaskan bawa pihaknya bersama KPU telah sepakat membentuk tim dan akan bergerak pada 17 Oktober mendatang.

Baca Juga:  Berikut, Jenis Makanan Pembenteng Tubuh dari Virus Corona

Kesepakatan itu tertuang pada rapat KPU bersama Bawaslu Kabupaten Subang dengan dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pimpinan Partai Politik, Aktivis dan pihak Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Subang.

“Intinya pemasanga APK harus sesuai dengan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 23, 28, 33 serta SK KPU Kabupaten Subang termasuk tentang penetapan zona, wilayah, lokasi pemasangannya,” jelasnya singkat. (Mar)

Baca Juga:  Yana Targetkan Kafilah Kota Bandung Juara MTQ ke 37

Jabarnews | Berita Jawa Barat