Daerah

Bawaslu Tasikmalaya Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang saat Pilkada akan Dipidana

×

Bawaslu Tasikmalaya Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang saat Pilkada akan Dipidana

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda. (Foto: Kompas.com).
Bawaslu Tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda. (Foto: Kompas.com).

Dia menyampaikan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya untuk bijak dan ikut serta dalam menyukseskan pilkada dengan tidak menerima apapun, khususnya uang suap untuk memilih salah satu pasangan calon di pilkada.

Masyarakat, lanjut dia, hanya karena menerima sembako yang tidak seberapa nilainya, kemudian menerima uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu lalu ada yang melaporkan, maka keduanya pemberi dan penerima akan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Hakordia 2025: Jurnalis Hukum Bandung Serukan Lawan Korupsi dan Transparansi Publik

“Jangan sampai gara-gara sembako, uang Rp50 ribu, atau Rp20 ribu atau politik uang Rp10 ribu kalau ada laporan bisa kena ancaman pidana,” ucapnya.

Baca Juga:  Fakta Baru Pemerkosaan di Tasikmalaya: Marahi Anaknya yang Perkosa Gadis, Sang Ayah Malah Ikut Nafsu

Dodi berharap masyarakat tidak menerima uang atau terlibat dalam praktik politik uang, melainkan harus ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik pelanggaran dalam pilkada.

Baca Juga:  Perguruan Tarung Derajat AA BOXER Gelar Pelatihan Satlat se-Wilayah I Jabar, Fokus pada Pembinaan Atlet

Bawaslu Tasikmalaya, lanjut dia, saat ini untuk meningkatkan pengawasan telah melantik sebanyak 2.847 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang siap bertugas mengawasi di wilayah kerjanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3