JABARNEWS | KUNINGAN – Kasus bayi meninggal di RSUD Linggajati terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menonaktifkan Direktur RSUD Linggajati setelah kematian bayi Irmawati yang diduga akibat kelalaian penanganan medis.
Bayi malang itu lahir dalam kondisi meninggal pada 16 Juni 2025. Investigasi mendalam segera dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi guna mengungkap fakta medis dan manajerial di balik kejadian tersebut.
Keputusan ini disampaikan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (17/7/2025).
“Demi menjamin netralitas investigasi dan menjaga objektivitas, kami memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kuningan bersama RSUD Linggajati akan terus memberikan dukungan moril dan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan medis ke depan.