JABARNEWS | BANDUNG – Baznas Provinsi Jawa Barat membantah keras dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah Pemprov Jabar Rp3,5 miliar yang dilontarkan mantan karyawannya, Tri Yanto (TY). Pihak Baznas menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah melalui proses audit resmi dan tidak terbukti.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta audit khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.
“Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad dalam konferensi pers di Gedung Baznas Jabar, Selasa (27/5/2025).
Achmad menambahkan bahwa Baznas Jabar juga diaudit rutin oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan hasil opini Wajar, serta diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil yang efektif dan transparan.
“Selain itu, Baznas Jabar telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016) dan meraih predikat Informatif berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.