Miftah juga menegaskan bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri pada 1 Syawal 1446 Hijriah.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas agar pengelolaannya lebih optimal dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News