Daerah

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

×

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

Sementara itu, bagi yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, besaran yang ditetapkan berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000, tergantung harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni antara Rp18.000 hingga Rp24.000 per kilogram.

Baca Juga:  Klaster Hajatan, Dua Desa di Cibinong Cianjur Terpaksa Lockdown

Menurut Miftah, informasi mengenai besaran dan waktu pembayaran zakat fitrah telah disampaikan kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga.

Baca Juga:  Pencuri di Sukabumi Lakukan Pembacokan Kepada Ibu Muda yang Sedang Tidur

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat membayarkannya langsung ke Gedung Baznas Kota Sukabumi atau melalui UPZ yang tersebar di lingkungan pemukiman.

Baca Juga:  Ombak Pantai Citepus Istiqomah Sukabumi Gulung Wisatawan, Satu Selamat dan Satu Hilang

“Setiap zakat fitrah yang diterima oleh Baznas akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan umat,” tambahnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3