Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Jumlahnya

Rapat penetapan zakat fitrah di Purwakarta.
Rapat penetapan zakat fitrah di Purwakarta. (foto: Instagram/baznas.purwakarta)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H atau 2023 M.

Penetapan besaran zakat fitrah ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Baznas Purwakarta No. 45/BAZNAS-PWK/III/2023M/1444 H.

Baca Juga:  Sebanyak 16 Kecamatan dan 169 Desa di Cianjur Terdampak Gempa Bumi

“Dengan adanya hasil keputusan ini diharapkan menjadi rujukan masyarakat Purwakarta dalam menunaikan Zakat, dan Fidyah,” tulis Baznas Purwakarta dalam akun Instagramnya.

Baca Juga:  Satgas: Hanya Sebagian Merek Vaksin diujicobakan Pada anak-anak

Sebelumnya, Baznas Purwakarta telah menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah di wilayahnya. Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur. Termasuk perwakilan dari pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Informasi Peringatan Dini Tiga Harian untuk Wilayah Jawa Barat

Mereka yang hadir terdiri dari Kabag Kesra selaku perwakilan pemerintah daerah, Dewan Syari’ah Baznas Purwakarta, perwakilan Kementerian Agama Purwakarta, MUI Purwakarta, DMI Purwakarta, dan Perwakilan DKUPP.