Daerah

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

×

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

Juanda mengungkapkan bahwa Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan Covid-19.

Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga:  Belasan Warga Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah Cibalong Tasikmalaya

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

Dia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing.

Baca Juga:  SMK di Purwakarta Tak Bisa Gelar PJJ 100 Persen, Ini Alasannya

“Jika ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Stabilkan Harga Pangan di Bogor, Ade Yasin Usulkan Operasi Pasar Khusus Pedagang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan