Daerah

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

×

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

Juanda mengungkapkan bahwa Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan Covid-19.

Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga:  Dari Semua Daerah, Ridwan Kamil Setujui Kota Bogor Hentikan PTM

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

Dia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Permintaan Petani Tembakau di Bandung kepada Presiden Prabowo

“Jika ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Amanda Soemedi: GPM Dukung Kebijakan Pemerintah Optimalkan Penyediaan Pangan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan