Daerah

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

×

Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

Juanda mengungkapkan bahwa Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan Covid-19.

Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga:  Peningkatan Kasus Covid-19 di Cimahi Luar Biasa, 12 Sekolah Ditutup

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

Dia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Menpora Tetapkan Jawa Barat  Sebagai Sentra Pembinaan Atlet

“Jika ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kolaborasi DPRD dan Kadin Kota Bandung untuk Pemulihan Ekonomi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan