Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Ilustrasi PTM. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mencatat, sebanyak tujuh kecamatan di daerah tersebut sudah bisa kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga:  Heboh! Tawuran Pelajar Terjadi di Kemang Bogor, Kabarnya Ada Korban

Kepala Disdik Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan, sebelumnya ketujuh kecamatan tersebut berstatus zona merah penularan Covid-19.

“Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas,” kata Juanda di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:  Duh! PTM di Kabupaten Cirebon Sumbang 17 Kasus Covid-19

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.

Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas.

Baca Juga:  Polsek Mande, Cianjur Terus Gencarkan Operasi Yustisi Guna Cegah Covid-19