Daerah

Begini Cara Dishub Bekasi Cegah Tarif Angkot Tidak Wajar

×

Begini Cara Dishub Bekasi Cegah Tarif Angkot Tidak Wajar

Sebarkan artikel ini
Pengamen
Ilustrasi angkot. (Foto: Radar Bogor).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memasang stiker pada angkutan kota (angkot) untuk mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.

Baca Juga:  Ruang Kelas SMPN 1 Cabangbungin Bekasi Rusak Parah, PSI Pertanyakan Kondisi Sekolah di Daerah Pelosok

“Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah,” kata Reza di Cikarang, Selasa (30/7/2024).

Dia menjelaskan, kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Baca Juga:  Dinkes Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Lansia

“Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggaran Rp737 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur di Bekasi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2