JABARNEWS | JAKARTA – Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan untuk memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Para koruptor diminta menyetorkan uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara.
Sehingga menjadi pesan bahwa uang yang dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dikutip republika.co,id. Mereka yang dimiskinkan kata Febri yakni terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp.2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp.7.813.786.089,75. Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp.9.978.641.510,57
Kedua, terpidana Sudiwardono Rp.556.453.000 dan 63 ribu dollar Singapura. Ketiga penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp.500.000.000.
Kemudian keempat adalah terpidana Sugiarto yang telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp.460.000.000 dan 450 ribu dollar AS. Terakhir adalah tepidana Donny Witono yang telah membayar denda sebesar Rp.50.000.000.
Memiskinkan kelima terpidana kasus korupsi itu dilakukan pada bulan Agustus 2018 oleh unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK.
“Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp11,5M dan 450 ribu dollar AS dan 63 ribu dollar Singapura,” kata. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat