Daerah

Belasan Orang Pelanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

×

Belasan Orang Pelanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring
Sidang Tipiring di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).
Sidang Tipiring
Sidang Tipiring di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2000).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-42, BPJamsostek Cimahi Rayakan Bersama Peserta

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring. Sebanyak 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum,” jelas Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma di Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Tanah Bergerak Hancurkan Rumah Warga dan Masjid di Desa Cisarua Purwakarta

Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3