Daerah

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

×

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).
Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha turut diadili. Ia kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Polisi Mulai Beraksi Lakukan Tilang Manual di Kota Bandung

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Miris! Tukang Ngobor Kepiting Ini Tinggal Dirumah Yang Hampir Roboh

Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2