Daerah

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

×

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, Rabu (18/9/2024).

Para pelanggar terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, serta 1 penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan 1 pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggare dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Soroti Kasus Menonjol Tahun 2024: Laka Lantas dan Tindak Pidana Jadi Fokus Utama

Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol dijaring di Jalan Otto Iskandardinata, dan seorang penjual rujak ditertibkan di Jalan Asia Afrika. Keduanya dikenai pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Unisba Dipercaya Jadi Host Bimtek LAM Teknik dari LLDIKTI

Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Viral Video Pengunjung Wisata Curug Bogor Jadi Korban Pungli, Sandiaga Uno Minta Segera Ditindak Tegas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2