Daerah

Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

×

Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humad Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad saat kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023). (Foto: Rian/JabarNews).
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humad Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad saat kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

Bayu menjelaskan, dalam putusan MK itu memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas, gedung, dan lingkungan pemerintahan.

“Nah ini ajang untuk sosialisasi aturan tersebut agar nantinya para ASN atau stakeholder itu tidak salah dalam memutuskan kebijkan ketika para peserta Pemilu akan menggunakan fasilitas dan gedung pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Marak Reklame Ilegal di Bandung: Mampukah DPRD Bertindak Tegas?

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemrintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.

Baca Juga:  Sempat Tertutup Longsor, Jalur Bandung-Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.

Baca Juga:  Pernyataan Wiranto Dinilai Menyesatkan Sebut Karhutla Tidak Parah

Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Praga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3