Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humad Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad saat kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaporkan bahwa selama masa kampanye Pemilu 2024 belum ada pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dikatakan Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humad Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:  Penetapan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jadi Prakarsa DPRD Jabar

“Rakor ini sebenarnya salah satu ajang konsolodasi dan koordinasi dengan para stakeholder. Diutamakan ini untuk menekan pelanggaran di tingkatan ASN, karena cukup banyak di Kota Bandung itu pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN di periode Pemilu 2019, khususnya di Pilkada. Belum ada pelanggaran ASN selama tahapan kampanye di Pemilu 2024,” kata Bayu.

Baca Juga:  Terminal Leuwipanjang Diresmikan Presiden, Jokowi Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Publik

“Harapannya kita terus bisa berkoordinasi lebih mudah dan efisien dengan seluruh jajaran forkopimda, agat tidak ada kebijakan yang memimak kepada salah satu calon,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Minta Cari Penyebab Orang Enggan Pakai JPO

Selain untuk mereduksi atau mengurangi kasus-kasus netralitas ASN, dia menyebut, rapat ini sebagai juga sosialisasi putusan MK No 65 perihal perubahan di PKPU yakni tempat peribadatan dan fasilitas pemerintahan.