Daerah

Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

×

Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).
Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pemerintahan STISIP Bina Putera Banjar Sidak Firmadi menyampaikan, pelayanan perizinan PBG masih gratis atau nol rupiah. Hal itu karena belum adanya Perda yang mengatur terkait dengan retribusi izin PBG.

Baca Juga:  Anggota DPRD Tebing Tinggi Somasi Kadis Lingkungan Hidup Terkait Viral Video di Medsos

Menurutnya, hal tersebut harus segera disikapi serius oleh pemerintah dan DPRD Kota Banjar.

Jika kondisi tersebut berlangsung lama, lanjut Sidik, maka pemerintah Kota Banjar yang akan dirugikan sampai Perda itu terbentuk. Hal itu karena pihak pemerintah akan kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penerbitan izin PBG.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Jokowi Lantik Enam Menteri dan Lima Wamen Baru

“Pemerintah Kota Banjar dan DPRD Kota Banjar harus memiliki target untuk secepatnya membahas dan menetapkan Perda tentang retribusi perizinan PBG,” ucap Sidik.

Baca Juga:  Ade Yasin Tinjau Kawasan Cibinong Bogor, Sampaikan Keinginan Ini

Sidik menuturkan peristiwa serupa pernah terjadi saat ada kekosongan penarikan retribusi ketika Banjar Convention Hall (BCH) telah selesai dibangun.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan