Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).

Sidik menyebut, pada waktu itu belum ditentukan harga sewa BCH. Alasannya pun hampir sama yaitu terkait dengan belum adanya dasar hukum atau regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Ribuan Warga Bekasi Terjangkit Beragam Penyakit

Padahal, sambung Sidik, jika Pemerintah Kota Banjar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dana tersebut bisa digunakan menambah pembiayaan program-program untuk masyarakat.

Baca Juga:  Seorang Lansia Ditemukan Tewas dalam Irigasi di depan Polsek Langensari Kota Banjar

“Terakhir saya berharap kepada Pemerintah Kota Banjar untuk mulai bekerja cepat dalam hal menangkap peluang penarikan retribusi daerah. Hal ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Hari Pertama Coklit, KPU Subang Sasar Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati