Benarkah, Ahok Bebas Desember Ini?

JABARNEWS | DEPOK – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) pada HUT ke-73 RI pada Jumat (17/8).

Dilansir jabar.Pojoksatu.id, Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan dalam perhitungannya, terpidana kasus penodaan agama itu akan bebas pada Desember 2018 atau awal tahun 2019 mendatang.

Baca Juga:  Lima Santri Asal Purwakarta Juarai MQK Jabar, Ambu Anne Sampaikan Hal Ini

Terkait dengan berapa remisi yang diberikan, Yasonna belum mendapat laporan.

Namun dirinya akan memeriksa dan akan memberikan keterangan terkait jumlah remisi dan para napi yang mendapat pemotongan masa tahanan.

Baca Juga:  Kepemilikkan Akta Kematian Kurang Diminati Warga

’’Nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia (Ahok, red) bisa keluar,” kata Laoly kepada wartawan saat setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Ahok divonis dua tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca Juga:  Bupati Anne: Perketat Pengawasan PMI di Purwakarta

Jika mendapat remisi besar kemungkinan, Ahok akan bebas pada awal tahun 2019. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat