Benarkah Penyederhanaan Birokrasi Bisa Hemat Anggaran 30 Persen? Ini Jawaban Sekda Jabar

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Dalam kesempatan itu, Setiawan juga menyampaikan pemikiran tentang jenjang karir ASN yang berkaitan dengan dua jenis jabatan, fungsional dan struktural tersebut. Menurutnya, ASN pada dasarnya harus memiliki jabatan fungsional sebagai jabatan ‘rumahnya’.

Baca Juga:  Hadapi Lonjakan Wisatawan, Polisi Sukabumi Lakukan Rekayasa Lalin di Tempat Wisata

“Seperti contoh seorang dosen ASN. Pada satu waktu ia bisa terpilih menjadi dirjen, bahkan menteri, tetapi saat ia tidak dipakai lagi sebagai menteri atau dirjen, ia bisa kembali menjadi dosen sebagai jabatan ‘rumahnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Ema Sumarna Tegaskan ASN Pemkot Bandung Harus Jaga Netralitas

“Kalau ASN nondosen, setelah ia menjabat sebagai kadis atau kasi misalnya, lalu jadi apa? Harus kembali menjadi pelaksana? Kan gak mungkin. Nah ini yang harus dipikirkan ke depan, bahwa ASN harus memiliki jabatan fungsional sebagai ‘rumahnya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemkot Bandung akan Subsidi Kebutuhan Pokok di 30 Kecamatan Jelang Ramadhan dan Idulfitri