Daerah

Beraksi di 18 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Diringkus Polisi

×

Beraksi di 18 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

“Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujar perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag.

Baca Juga:  Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga:  Siapkan Tenaga Profesional, Menristekdikti Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Vokasi

“Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Edwar Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  Haru! Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Dempet di RSHS Bandung Berhasil
Pages ( 3 of 3 ): 12 3