Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang telah mengizinkan atau memperolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan pada siang hari.

Baca Juga:  Pedagang Heboh! Ada Mayat Tergeletak di Emperan Toko Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

Kepala Disparbud Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.

“Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” kata Yudi, di Karawang, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Heboh! Seorang Pria Lansia di Cianjur Ditemukan Tewas di Kursi Warung

Dia menyampaikan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.

Baca Juga:  Malam Pertama Ramadhan, Polisi di Bogor Sita Ratusan Miras Siap Edar

Menurut Yudi, hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.