Dalam proses penangkapan, kelima pelaku sempat melawan petugas. Hal itu membuat aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku pencuri spesialis rumah mewah kini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Kapolres Purwakarta.(Gin)





