Daerah

Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

×

Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena aktivitas parkir sembarangan (liar) tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di ULP Purwakarta Kota, Selasa 21 Juni 2022

Menurut Yana, penyebab utama kemacetan di lokasi tersebut adalah para pengunjung pasar yang memarkir kendaraan secara sembarangan di tepi jalan, meskipun Pasar Tegal Danas memiliki lahan parkir di dalam area pasar.

Baca Juga:  Longsor Susulan di Kampung Legok Cariu, Begini Penjelasan BPBD Bekasi

Yana menjelaskan bahwa pasar wajib menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan, yakni sebesar 40 persen dari total luas lahan pasar.

“Pasar Tegal Danas ada lahan parkir, makanya kami arahkan semua kendaraan ke dalam, baik roda dua maupun roda empat. Kami tertibkan, tidak boleh lagi parkir sembarangan,” ujar Yana.

Baca Juga:  Diminta Ayahnya Mematikan Handphone, Seorang Anak Malah Balas Memukul Gunakan Kayu
Pages ( 1 of 2 ): 1 2