DPRD Jabar Janji Segera Tindaklanjuti Aspirasi KSPSI Jabar

DPRD Jabar
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya (kiri) bersama Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi (kanan) menerima audiensi KSPSI Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/1/2024). (Foto: Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Jawa Barat berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satunya tuntutan terkait desakan segera diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) upah bagi pekerja 1 tahun atau lebih.

“Kami dari Komisi V DPRD Jawa Barat akan menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari KSPSI Jabar dengan menyampaikannya kepada pimpinan kami. Pimpinan kami selanjutnya akan menyampaikan (membicarakan) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin),” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Percepatan Pembangunan SMAN di Kecamatan Ciater

Kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI Jabar lanjut Abdul Hadi Wijaya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai dengan 14% sesuai dengan usulan KSPSI Jabar.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut UMKM di Kabupaten Cianjur Tetap Bertahan Meski Terdampak Covid-19

Kepgub tersebut dinilai penting bagi para pekerja atau buruh sebagai payung hukum untuk mengkomunikasikan kenaikan upah para buruh yang bekerja 1 tahun atau lebih dengan perusahaan tempat buruh bekerja.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Jabar: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Prakarsa

“Jadi Kepgub ini sangat penting bagi para buruh, pekerja sebagai payung hukum mereka. Komisi V DPRD Jawa Barat tentunya akan segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.