Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)

Menurutnya, pengelola pasar memiliki kewajiban untuk mengarahkan kendaraan pengunjung ke tempat parkir yang telah disediakan agar tidak menghambat lalu lintas.

Yana juga menyampaikan bahwa dua kemungkinan dapat terjadi jika pasar tidak memiliki lahan parkir yang memadai, yakni pasar tersebut tidak diizinkan atau pemerintah daerah membebaskan lahan untuk lokasi parkir.

Baca Juga:  Dari Bogor hingga ke Garut, Ridwan Kamil Minta Warga di Empat Daerah Ini Waspada Banjir dan Longsor

“Pemerintah daerah harus melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar,” tambahnya.

Dalam upaya mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi juga berencana membangun rambu lalu lintas dan traffic light di perempatan Pasar Tegal Danas.

Baca Juga:  Tahan Emosi! Mulai dari Staycation hingga Ancaman, Ini Pengakuan Karyawati yang Jadi Korban Pelecehan di Bekasi

“Pembangunan Traffic Light akan membantu mengatur arus lalu lintas, sehingga kendaraan dapat bergerak dengan lebih tertib dan lancar,” jelas Yana. (red)

Baca Juga:  Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Alami Penurunan, Capai 850 Ribu Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News