Menurutnya, pengelola pasar memiliki kewajiban untuk mengarahkan kendaraan pengunjung ke tempat parkir yang telah disediakan agar tidak menghambat lalu lintas.
Yana juga menyampaikan bahwa dua kemungkinan dapat terjadi jika pasar tidak memiliki lahan parkir yang memadai, yakni pasar tersebut tidak diizinkan atau pemerintah daerah membebaskan lahan untuk lokasi parkir.
“Pemerintah daerah harus melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar,” tambahnya.
Dalam upaya mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi juga berencana membangun rambu lalu lintas dan traffic light di perempatan Pasar Tegal Danas.
“Pembangunan Traffic Light akan membantu mengatur arus lalu lintas, sehingga kendaraan dapat bergerak dengan lebih tertib dan lancar,” jelas Yana. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News