Daerah

Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

×

Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)
Ilustrasi parkir liar. (foto: istimewa)

Menurutnya, pengelola pasar memiliki kewajiban untuk mengarahkan kendaraan pengunjung ke tempat parkir yang telah disediakan agar tidak menghambat lalu lintas.

Yana juga menyampaikan bahwa dua kemungkinan dapat terjadi jika pasar tidak memiliki lahan parkir yang memadai, yakni pasar tersebut tidak diizinkan atau pemerintah daerah membebaskan lahan untuk lokasi parkir.

Baca Juga:  Kontainer Tabrak Truk Tangki saat Mudur Satu Orang Tewas

“Pemerintah daerah harus melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar,” tambahnya.

Dalam upaya mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi juga berencana membangun rambu lalu lintas dan traffic light di perempatan Pasar Tegal Danas.

Baca Juga:  Polisi Bebaskan Ratusan Mahasiswa yang Terlibat Aksi Demo Ricuh di Jabar

“Pembangunan Traffic Light akan membantu mengatur arus lalu lintas, sehingga kendaraan dapat bergerak dengan lebih tertib dan lancar,” jelas Yana. (red)

Baca Juga:  Heboh Mobil Nyasar ke Area Kuburan di Subang, Gara-gara Mengikuti Aplikasi Google Maps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2