Berbekal Kwitansi dan Cap, Seorang Kakek Berusia 53 tahun Peras Sopir Truk.

ASN (53) Pelaku Pungli terhadap Sopir truk dihadirkan saat Kepolsian melakukan konferensi pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

Saat ditanya, kwitansi dan cap stempel tersebut dari siapa? Ia mengaku stempel dari seorang kuwu yang sudah lama meninggal. Sedangkan kwitansi yang ia gunakan untuk melakukan pemerasan itu merupakan miliknya sendiri.

“Stempel saya dapat dari Rw yang sudah meninggal dunia, kalau cap nominal uang 50 ribu dan kwitansi saya bikin sendiri, “katanya.

Baca Juga:  SMPIF Al Fikri Depok Belajar Potensi Desa Sumurugul

Ia juga mengaku, hasil dari aksinya itu, setiap hari mendapatkan ratusan ribu. Pasalnya setiap mobil yang ia minta sebesar 50 sampai 60 ribu rupiah. Namun, ia juga tak menampik, jika seorang sopir hanya ngasih sebesar 10 ribu, ia pun terima.

Baca Juga:  Minta ASN Bangun Komunikasi Baik, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Ada Kesombongan

“Ya sehari tidak menentu pendapatannya, kadang dapat Rp 50 ribu, kadang sampai juga ratusan ribu. Hasilnya untuk saya sendiri, tidak untuk orang lain, atau tidak setor ke siapapun, “katanya.

Baca Juga:  Lulus Cumlaude, Disertasi Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Soroti Temuan Baru dalam Evaluasi Penanganan Covid-19

Selain kasus Pungli, ASN juga terjerat kasus penganiayaan. Pasalnya saat melakukan penarikan uang terhadap sopir truk. Dan seorang sopir tidak memberikan uang, ia melakukan pemukulan dengan sebuah balok kayu. (Arn).