Daerah

Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik, KPK Tegaskan Ini

×

Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik, KPK Tegaskan Ini

Sebarkan artikel ini
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status hukum tiga anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik, masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.

Ketiga anggota DPRD Kota Bandung berstatus tersangka tersebut yaitu Riantono (PDIP), Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP).

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Kota Bandung Ungkap Penyebab Peningkatan Kasus Akibat 2 Hal Ini

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan singkat kepada awak media pada Senin (5/8/2024). Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, masih berjalan.

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan, Karang Taruna Baregbeg Ciamis Sosialisasikan 3M

KPK baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung.

Tiga dari empat anggota DPRD tersebut dilantik pagi tadi sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029. “Proses perkaranya masih berjalan,” ujar Tessa.

Baca Juga:  Bey Machmudin: TPPAS Legoknangka Sangat Dinantikan Pasca Kebakaran di TPA Sarimukti

Sementara itu Ketua sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setiawan, menjelaskan bahwa pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2