Daerah

Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik, KPK Tegaskan Ini

×

Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik, KPK Tegaskan Ini

Sebarkan artikel ini
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. (foto: istimewa)
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. (foto: istimewa)

Menurutnya, mereka memiliki hak untuk dilantik meskipun masih menjalani proses hukum. Jika nantinya ada putusan hukum tetap, maka mereka akan digantikan.

“Menurut undang-undang, kita menghormati hukum dan tersangka itu dalam tata tertib dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian, jika persidangan nanti memutuskan pemberhentian sementara, kita akan patuhi,” ungkap Agus.

Baca Juga:  Pansus 8 Tinjau Fasilitas Sosial dan Umum di Kelurahan Kebonwaru

Agus juga menambahkan bahwa status keanggotaan mereka akan dicabut jika sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

“Setelah ada vonis yang inkrah, baru mereka tidak lagi menjadi anggota. Jadi, kita menghormati proses hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Pemkab Bandung Gulirkan Bantuan Modal Usaha Tanpa Bunga bagi Warganya, Begini Cara Mengikutinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2