Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik, KPK Tegaskan Ini

Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung
Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status hukum tiga anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik, masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.

Ketiga anggota DPRD Kota Bandung berstatus tersangka tersebut yaitu Riantono (PDIP), Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP).

Baca Juga:  Akhir Tahun 2021, Begini Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan singkat kepada awak media pada Senin (5/8/2024). Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, masih berjalan.

Baca Juga:  Toko Oleh-oleh Haji dan Umroh Kembali Menggeliat, Dampak Dibukanya Pemberangkatan Haji

KPK baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung.

Tiga dari empat anggota DPRD tersebut dilantik pagi tadi sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029. “Proses perkaranya masih berjalan,” ujar Tessa.

Baca Juga:  Pasutri di Bandung Aniaya dan Bunuh Anak Angkatnya, Diancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu Ketua sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setiawan, menjelaskan bahwa pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.