Besok, Mahasiswa Bandung Demo Soal RKUHP, Ini Tuntutannya

Mahasiswa Bandung saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

“Salah satunya adalah keinginan untuk langsung mengesahkan RUU yang bersifat operan (carry over),” kata Rommi.

Rommi mengatakan aturan mengenai aturan terkait RUU operan tersebut sudah ditegaskan di dalam di Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Teknis lebih lanjut kemudian diatur dalam Peraturan DPR 2/2020 Pasal 110 ayat (3).

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan Lima Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang

Dalam aturan tersebut ditegaskan RUU yang bersifat operan lanjut dibahas di pembicaraan tingkat 1 dengan berbekal Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut KM ITB, dugaan pelanggaran terjadi ketika perubahan DIM sudah diajukan pemerintah ke DPR dan disetujui anggota dewan. Karena itu, kata Rommi, pembicaraan tingkat 1 semakin wajib dilakukan sesuai prosedur legislasi.

Baca Juga:  Polisi RW Upaya Polres Purwakarta Tingkatkan Kamtibmas

Selain prosedur pengesahan, KM ITB juga menemukan dugaan pelanggaran asas keterbukaan dan jaminan partisipasi masyarakat. Menurut mereka, hal ini dibuktikan dengan draf RKUHP yang hingga saat ini sulit diakses publik.

Baca Juga:  Kemacetan Parah Terjadi di Tol Cipularang Arah Bandung Menuju Jakarta

Sementara itu, kata Rommi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi aspek partisipasi memiliki cacat formil. (red)