
Hal ini juga sejalan dengan aturan bahwa setelah dilantik, kepala daerah terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli atau staf khusus untuk mendukung efisiensi anggaran dan mencegah kepentingan politik dalam pengangkatan pegawai.
Sementara itu, tenaga kerja non-ASN yang telah lama bekerja di perangkat daerah akan ditata secara bertahap dengan integrasi antara BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
“Intinya, optimalkan ASN yang ada. Jika perlu, lakukan transfer pengetahuan dan berikan kesempatan kepada ASN muda untuk berkembang,” tegas Bey.
Terkait anggaran belanja kendaraan dinas di APBD 2025, Bey menekankan perlunya evaluasi kebutuhan secara rasional.
“Kalau kendaraan masih bagus, jangan beli baru. Tapi kalau sudah sering mogok dan dipakai ke daerah terpencil, ya perlu diganti,” jelasnya.