JABARNEWS | BANJAR – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia asal Kota Banjar bernama Tati Rohayati (59) tak bisa pulang ke kampung halamannya.
Tati sendiri sudah bekerja di Malaysia sekitar 14 tahun. Tati tak bisa pulang ke kampung halamannya di Siluman Baru, RT 31, RW 15, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar dikarenakan terkendala masalah biaya.
Oleh karena itu, Pihak keluarganya meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar untuk dipulangkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Kota Banjar Sunarto melalui Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja Endi Apandi mengatakan, kasus tersebut bermula dari permohonan salah seorang keluarga Tati, yaitu Robi Juliana, yang meminta ibunya untuk dipulangkan.
Pihak pemohon (keluarga) meminta ibunya untuk dipulangkan lantaran menilai ibunya sudah berusia lanjut. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.