
“Pemberhentian ini tidak memengaruhi proses Pilkada. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tandas Bey.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang secara daring di Jakarta pada Senin (2/12/2024) untuk memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ummi Wahyuni. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan putusan tersebut secara resmi.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku Ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.
Baca Juga: Walah! Jumlah Pengangguran di Kota Bandung Ada 147 Ribu Jiwa, Disnaker: Naik 11,19 Persen
Dengan keputusan tersebut, posisi Ketua KPU Jawa Barat saat ini masih menunggu penunjukan resmi dari KPU pusat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News