JABARNEWS| BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan sikapnya terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni. Keputusan pemberhentian tersebut diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Bey Machmudin menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP, yang menurutnya telah melalui prosedur dan pertimbangan yang sesuai dengan aturan.
“Kami menghormati keputusan DKPP, dan tentunya itu sudah melalui prosedur yang tepat. Ya, kita hormati saja,” ujar Bey dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan, proses pengganti Ketua KPU Jawa Barat akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Prosedur selanjutnya sesuai aturan yang ada. Untuk siapa penggantinya, kami belum mengetahui. Tapi tentu kami ikuti mekanismenya,” katanya.
Meski ada pemberhentian, Bey memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024, yang saat ini memasuki fase rekapitulasi suara.