Daerah

Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

×

Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga:  Wahyu Wijaya Resmi Dilantik Bey Machmudin Jadi Pj Bupati Cirebon

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  BPN Siap Bantu Selamatkan Aset Pemda dan Percepat Sertifikasi Tanah HGU di Cianjur

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Siapkan 160 Tempat Tidur di Gor Watubelah untuk Pasien Covid-19
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5