Daerah

Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

×

Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Foto: Rian/JabarNews).
Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Foto: Rian/JabarNews).

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke – 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingatkan ASN Jaga Netralitas saat Pemilu 2024

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Peran Masjid di Jawa Barat Jadi Pusat Transformasi Sosial

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jabar Selasa 27 Juni 2023 Bakal Begini

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345