Dalam kasus paman setubuhi keponakan berusia 7 tahun itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan Budiarta. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News