Daerah

Biadab! Gara-gara Ibunya Cerewet, Paman di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Tujuh Tahun

×

Biadab! Gara-gara Ibunya Cerewet, Paman di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dalam kasus paman setubuhi keponakan berusia 7 tahun itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Baca Juga:  Komisi A : Perlu Perizinan Pemanfaatan Reklame di Jembatan JPO Kota Bandung

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Pria 34 Tahun di Cianjur Cabuli Enam Anak Sejak 2023

“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan Budiarta. (Red)

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UIP JBT Turun Langsung Bersihkan Sungai Cikapundung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3