Daerah

Biadab! Gara-gara Ibunya Cerewet, Paman di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Tujuh Tahun

×

Biadab! Gara-gara Ibunya Cerewet, Paman di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dalam kasus paman setubuhi keponakan berusia 7 tahun itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Baca Juga:  Puting Beliung Sapu Soreang, 13 Rumah Rusak dan Tiga Warga Luka

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Begini Modusnya

“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan Budiarta. (Red)

Baca Juga:  Viral Dugaan Penculikan Anak di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Alami Gangguan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3