Daerah

Biadab! Gara-gara Ibunya Cerewet, Paman di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Tujuh Tahun

×

Biadab! Gara-gara Ibunya Cerewet, Paman di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dalam kasus paman setubuhi keponakan berusia 7 tahun itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Baca Juga:  Angka Kriminalitas di Kota Tasikmalaya Meningkat

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Soal PTM 100 Persen di Tasikmalaya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan Budiarta. (Red)

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3