
Di hadapan petugas yang bersangkutan mengakui perbuatan bejat-nya sejak bulan Mei 2024 hingga menyebabkan korban hamil, dimana korban melampiaskan nafsunya setelah meminta korban membuatkan kopi dan mengantarkan ke dalam kamarnya.
“OT yang selama ini bekerja sebagai buruh serabutan melakukan aksinya di dalam rumah ketika istrinya atau ibu kandung korban berangkat kerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Sukaluyu,” jelasnya.
Bahkan setelah menjalankan aksi bejat-nya itu, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk pada ibu dan ayah kandungnya.
Saat ini, tutur dia, pihaknya sudah meminta keterangan korban dan melakukan visum sekaligus memastikan kebenaran hamil atau tidaknya.
“Kita undang korban untuk visum guna memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn, termasuk menyiapkan tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News