Bikin Emosi, Begini Pengakuan Sopir Angkot Pemerkosa Siswi di Bandung Barat

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (foto: ilustrasi)

“Saya juga minum obat dulu terus korban saya kasih juga. Tapi kalau yang saya perkosa dia enggak minum obatnya. Yang minum itu temannya, tapi yang saya perkosa cuma seorang,” kata Deri.

Fakta mencengangkan lainnya yakni aksi perkosaan yang dilakukan Deri pada korbannya yang masih di bawah umur ternyata bukan kali ini saja. Tahun 2021 lalu ia sempat melakukan aksi bejat serupa.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Jabar 2024, Hasil Survei Tunjukan Dedi Mulyadi Lebih Unggul dari Ridwan Kamil Soal Ini

“Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya,” ucap Deri.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Kembali Bertambah, Dua Orang Positif Usai Perjalanan ke Luar Kota

Deri bakal mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Ia disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Tergiur Rp2 Miliar, Kades Ciranjang Cianjur Jadi Korban Penggandaan Uang, Langsung Pingsan

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.