Bikin Emosi, Begini Pengakuan Sopir Angkot Pemerkosa Siswi di Bandung Barat

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (foto: ilustrasi)

“Saya juga minum obat dulu terus korban saya kasih juga. Tapi kalau yang saya perkosa dia enggak minum obatnya. Yang minum itu temannya, tapi yang saya perkosa cuma seorang,” kata Deri.

Fakta mencengangkan lainnya yakni aksi perkosaan yang dilakukan Deri pada korbannya yang masih di bawah umur ternyata bukan kali ini saja. Tahun 2021 lalu ia sempat melakukan aksi bejat serupa.

Baca Juga:  Abis Isap Lem Aibon, Pria di Bandung Barat Cabuli Anak di Bawah Umur

“Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya,” ucap Deri.

Baca Juga:  Inilah 4 Zona Larangan Alih Fungsi Lahan di Purwakarta

Deri bakal mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Ia disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Selasa 12 April 2022

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.