Terduga pelaku ayahnya membeli silet dan melakukan pemotongan alat vital terhadap anak kandungnya, saat ibunya sedang keluar rumah. Sedangkan, orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah kerabatnya.
“Kalau pengakuan dari ibunya, saat itu korban sedang tidur di kamar dengan ayahnya (pelaku), dan ada kakak dari korban,” jelasnya.
Ato mengapresiasi pihak kepolisian dan PPA Polres Tasikmalaya yang merespon cepat kasus pemotongan alat vital anak oleh ayah kandungnya.
“KPAID akan terkontrentasi mengurus hak-hak sipil. Sebab anak ini lahir dari pernikahan siri sehingga ada hak yang belum terpenuhi,” ungkap Ato.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Ari Rinaldo membenarkan kejadian tersebut.