Daerah

Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

×

Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Bisakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih bekerja? Saat ini, mungkin banyak pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya soal hal ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi Agus Suprihadi mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga:  Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

Baca Juga:  Pentingnya Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Baca Juga:  Blusukan ke Gang Sempit, Aries Raih Simpati Warga

Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2