Daerah

Bising dan Resahkan Warga, Knalpot Brong di Purwakarta Dirazia Polisi

×

Bising dan Resahkan Warga, Knalpot Brong di Purwakarta Dirazia Polisi

Sebarkan artikel ini
Razia knalpot brong oleh Polres Purwakarta
Seorang pengendara pengguna knalpot brong saat terjaring pemeriksaan khusus Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas. Karena itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.

Enjang menegaskan, penindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga:  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Purwakarta Open Resmi Digelar

Selain melanggar aturan, kebisingan knalpot brong dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas warga, mulai dari waktu istirahat anak-anak hingga pelaksanaan ibadah, kerap terganggu oleh suara bising kendaraan.

Baca Juga:  6 Pelajar Majalengka Belajar Di Thailand

“Knalpot brong ini sangat meresahkan, yang anak-anak mau tidur, umat beragama mau beribadah itu semuanya terganggu,” ucap Enjang.

Polres Purwakarta memastikan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat serta menciptakan lalu lintas yang tertib dan kondusif.

Baca Juga:  Bantu Korban Puting Beliung, Kapolres Sergai Ingatkan Warga Terapkan Prokes 3M
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3