
Sumasna menjelaskan bahwa langkah ini masih dalam tahap pembahasan. BKD akan berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk merumuskan penerapan yang lebih sistematis.
“Saat ini kami sedang mendiskusikan apakah nantinya pola ini akan bersifat wajib atau hanya anjuran. Semuanya perlu dirumuskan bersama,” tambahnya.
Sumasna menekankan bahwa semangat dari kebijakan ini adalah efisiensi. Meski demikian, ia belum merinci secara detail bentuk penghematan yang akan dicapai melalui penerapan WFA.
“Kami harus memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi rekomendasi, tetapi mungkin diarahkan secara langsung. Misalnya, pengaturan jadwal kerja yang lebih terstruktur di setiap kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, juga mengemukakan gagasan serupa dengan formula kerja dua hari WFA dan tiga hari Work From Office (WFO).