Daerah

Bocah 8 Tahun Ngaku Alat Kelaminnya Sakit, Dua Kakek di Kuningan pun Ditangkap Polisi

×

Bocah 8 Tahun Ngaku Alat Kelaminnya Sakit, Dua Kakek di Kuningan pun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi kasus rudapaksa anak. (foto: ilustrasi)

Dijelaskan Dhany, kedua pelaku sebenarnya kerap memberikan bantuan kepada orang tua korban yang merupakan warga kurang mampu. Tak heran jika kedua pelaku dengan pihak keluarga, saling kenal dekat. Termasuk dengan korban.

Namun rupanya kedekatan ini dimanfaatkan dua pelaku untuk merudapaksa korban. “Tindakan tidak baik itu berlangsung di saung milik pelaku. PS membawa korban ke saung lalu kedua pelaku membuka baju korban dan melakukan gitu pada korban,” kata Kapolres.

Baca Juga:  ESDM Jabar Targetkan 10.500 Sambungan Listrik baru di Bogor, Anggaran Rp13,6 Miliar

Masih menurut Kapolres, satu di antara pelaku sempat membuka baju untuk membekap mulut korban rudapaksa itu. Tujuannya agar teriakan korban tidak didengar warga.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Gembleng Panwascam Seluruh Purwakarta

Setelah belasan kali menjadi korban rudapaksa, bocah berusia 8 tahun itu mengeluh sakit pada alat kelaminnya kepada orang tuanya. Orang tua lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Jumat 26 Mei 2023

Polisi pun menjerat kedua kakek itu memakai Undang-undang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (red)

 

sumber: TribunJabar

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan