Bocah 8 Tahun Ngaku Alat Kelaminnya Sakit, Dua Kakek di Kuningan pun Ditangkap Polisi

Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | KUNINGAN – Dua orang kakek di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Kasus ini berawal saat seorang bocah berusia 8 tahun yang mengaku alat kelaminnya sakit.

Diketahui, dua orang kakek tersebut berinisial PS (69) asal  Kecamatan Sindangagung dan AM (63) asal Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Soal Gaji dan Desakan Pembubaran TAP, Banggar DPRD Jawa Barat Bakal Panggil Ridwan Kamil

Kedua kakek ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 8 tahun di Kuningan. Kasus ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kuningan.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah Bangun Ketahanan Pangan, bank bjb Bina Petani Dengan Pola Kemitraan

Kini, kedua kakek tersebut sudah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.

“Keduanya mengaku melakukan perbuatan (rudapaksa) secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres Kuningan AKBP, Dhany Aryanda di Mapolres Kuningan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 29 September 2022