Bocah 8 Tahun Ngaku Alat Kelaminnya Sakit, Dua Kakek di Kuningan pun Ditangkap Polisi

Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | KUNINGAN – Dua orang kakek di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Kasus ini berawal saat seorang bocah berusia 8 tahun yang mengaku alat kelaminnya sakit.

Diketahui, dua orang kakek tersebut berinisial PS (69) asal  Kecamatan Sindangagung dan AM (63) asal Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Purwakarta Dukung Pemkab Prioritaskan Anggaran APBD 2022

Kedua kakek ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 8 tahun di Kuningan. Kasus ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kuningan.

Baca Juga:  Kasus DBD di Jabar Meningkat Signifikan dalam Seminggu, Tiga Daerah Ini Penyumbang Tertinggi

Kini, kedua kakek tersebut sudah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.

“Keduanya mengaku melakukan perbuatan (rudapaksa) secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres Kuningan AKBP, Dhany Aryanda di Mapolres Kuningan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:  Ternyata Ini Biang Kerok Penyebab Harga Sembako di Karawang Naik