Daerah

Boleh Bawa Rokok Saat Haji? Ini Batas Maksimal yang Ditetapkan Kemenag Purwakarta

×

Boleh Bawa Rokok Saat Haji? Ini Batas Maksimal yang Ditetapkan Kemenag Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kemenag Purwakarta
Para calon jemaah haji asal Purwakarta mengikuti kegiatan manasik haji. (foto: dok kemenag purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih selektif dalam membawa barang bawaan ke Tanah Suci.

Salah satu yang diperbolehkan dibawa para calon jemaah haji adalah rokok. Namun demikian jumlahnya dibatasi.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jemaah Haji Jabar Diberangkatkan ke Tanah Suci, Total 435 Orang Terbang dari Bandara Soetta

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Purwakarta, H. Syamsi Mufti, menjelaskan bahwa calon jemaah laki-laki diperbolehkan membawa rokok, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 120 batang. Aturan ini, kata dia, tidak berlaku untuk calon jemaah perempuan.

Baca Juga:  Tekankan Kebersihan sebagai Bagian dari Iman, Kemenag Purwakarta Dukung Gerakan Ngosrek

“Calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok, tetapi hanya 120 batang. Untuk perempuan, membawa rokok tetap dilarang,” ujar Syamsi saat ditemui di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Purwakarta, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga:  Todongkan Pistol, Seorang Pencuri Diamuk Massa di Perumahan Forest Hill Bogor
Pages ( 1 of 3 ): 1 23