JABARNEWS | PURWAKARTA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih selektif dalam membawa barang bawaan ke Tanah Suci.
Salah satu yang diperbolehkan dibawa para calon jemaah haji adalah rokok. Namun demikian jumlahnya dibatasi.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Purwakarta, H. Syamsi Mufti, menjelaskan bahwa calon jemaah laki-laki diperbolehkan membawa rokok, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 120 batang. Aturan ini, kata dia, tidak berlaku untuk calon jemaah perempuan.
“Calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok, tetapi hanya 120 batang. Untuk perempuan, membawa rokok tetap dilarang,” ujar Syamsi saat ditemui di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Purwakarta, Selasa, 29 April 2025.